Laman

Jumat, 17 Oktober 2014

Perbedaan fakta, konsep, prinsip, hukum, dan teori beserta contoh dalam pembelajaran IPA di SD



1.    Data / Fakta adalah sesuatu kenyataan yang diketahui. Dalam IPA suatu fakta dapat dinyatakan dengan Matahari terbit dari Timur dan terbenam ke sebelah Barat.
2.    Konsep adalah kemampuan untuk mengadakan diskriminasi antara golongan-golongan objek dan sekaligus mengadakan generalisasi dengan mengelompokkan objek-objek yang mempunyai satu atau lebih ciri yang sama. Konsep dibedakan menjadi dua jenis, yaitu konsep konkret dan konsep yang harus didefinisikan. Konsep Konkret adalah pengertian yang menunjuk pada objek-objek dalam lingkungan fisik, dalam IPA hal ini dapat dinyatakan dengan konsep Hewan Mamalia adalah hewan yang berkembang biak dengan cara melahirkan, berkaki empat, dan memiliki bulu-bulu pada kulitnya.
3.    Prinsip adalah kemampuan untuk menggabungkan beberapa kaidah sehingga terjadi pemahaman yang lebih tinggi yang membantu memecahkan masalah suatu problem atau masalah. Prinsip atau azas dalam Ilmu Pengetahuan Alam dapat diartikan sebagai suatu pernyataan yang mengandung kebenaran yang bersifat mendasar dan berlaku umum. Prinsip atau azas inilah yang sebenarnya melandasi kebenaran suatu hukum. Dalam IPA di SD dapat dicontohkan dengan prinsip kerja pengungkit, prinsip kerja pegas, dan prinsip kerja bidang miring yang dapat mempermudah usaha-usaha yang harus dilakukan.
4.    Hukum adalah Hukum dalam IPA merupakan suatu pernyataan yang mengungkapkan adanya hubungan antara gejala alam yang konsisten. Karena konsistennya itulah maka hukum dapat digunakan untuk meramalkan. Adapun yang perlu diingat untuk memahami hukum ini adalah:
a.       Suatu pernyataan,
b.      Menyatakan adanya hubungan antara fakta,
c.       Telah diuji kebenarannya oleh ahli di bidang itu,
d.      Bersifat universal,
e.       Dapat digunakan untuk meramalkan,
f.       Berlaku pada kondisi yang terbatas,dan
g.      Peramalan hanya cocok bila kondisi tertentu yang terbatas itu terpenuhi.
Contohnya dalam IPA SD adalah hukum Archimedes, yaitu “ Suatu benda yang dicelupkan sebagian atau seluruhnya ke dalam zat cair akan mengalami gaya ke atas yang besarnya sama dengan berat zat cair yang dipindahkan oleh benda tersebut”. Maka terjadilah peristiwa benda yang terapung, melayang, dan tenggelam pada air.
5.    Teori adalah seperangkat pengetahuan.
Menurut Kerlinger (1973) yang terjemahannya sebagai berikut. “Suatu teori adalah seperangkat pengertian (konsepsi) definisi dan proposisi yang saling berkaitan yang menyajikan suatu pandangan yang sistematis dari berbagai fenomena dengan mengungkapkan adanya hubungan yang spesifik antar variabel, dengan tujuan untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena-fenomena tersebut.”
Teori memiliki tiga fungsi, yaitu:
a.    Menjelaskan, yang dijelaskan bisa saja berupa suatu hukum, bisa juga suatu gejala alam yang sederhana, dan dapat pula hubungan antar berbagai gejala alam.
b.    Memahamkan, fakta-fakta dari gejala alam yang berserakan di atas bumi dan alam semesta ini bila dirapihkan atau dibuat menjadi teratur dan sistematis maka akan mudah dipahami adanya saling keterkaitan secara teratur satu terhadap yang lain mengikuti ‘hukum alam’.
c.    Meramalkan, dari keteraturan ataupun sistematisasi fakta-fakta atau fenomena alami tadi dapat pula ditarik suatu kesimpulan atau ramalan.
Contoh teori dalam pembelajaran IPA di SD adalah teori pengukuran yaitu terdiri dari konsep pengukuran panjang, konsep pengukuran luas, dan konsep pengukuran volume. 

DAFTAR RUJUKAN

Widodo, Ari, dkk. 2010. Pendidikan IPA di SD. Bandung: UPI PRESS
 

Sabtu, 13 September 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Informasi yang sekarang semakin pesat membuat adanya peraturan-peraturan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat dilakukan oleh masyarakat di Indonesia secara baik. Banyak hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menginformasikan sesuatu ke khalayak umum. Dalam hal ini informasi yang disebarkan melaui internet harus memenuhi beberapa hal. Hal-hal tersebut terdapat didalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-undang ITE ini terdapat didalamnya beberapa peraturan, sanksi, hal-hal yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik, transaksi elektronik, hak kekayaan intelektual penulis, perlindungan hak pribadi, sengketa pada penggunaan informasi, peran pemerintah dan masyarakat dalam memperoleh dokumen informasi elektronik, dan hal-hal hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang tersebut.

Berikut ini saya akan lampirkan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Harap diperhartikan dengan seksama isi dari peraturan-peraturan yang terdapat di dalam Undang-Undang tersebut agar kita dapat menggunakan informasi yang baik dan benar.
Semoga Bermanfaat. :)