Laman

Sabtu, 13 September 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Informasi yang sekarang semakin pesat membuat adanya peraturan-peraturan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat dilakukan oleh masyarakat di Indonesia secara baik. Banyak hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menginformasikan sesuatu ke khalayak umum. Dalam hal ini informasi yang disebarkan melaui internet harus memenuhi beberapa hal. Hal-hal tersebut terdapat didalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-undang ITE ini terdapat didalamnya beberapa peraturan, sanksi, hal-hal yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik, transaksi elektronik, hak kekayaan intelektual penulis, perlindungan hak pribadi, sengketa pada penggunaan informasi, peran pemerintah dan masyarakat dalam memperoleh dokumen informasi elektronik, dan hal-hal hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang tersebut.

Berikut ini saya akan lampirkan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Harap diperhartikan dengan seksama isi dari peraturan-peraturan yang terdapat di dalam Undang-Undang tersebut agar kita dapat menggunakan informasi yang baik dan benar.
Semoga Bermanfaat. :)